Hukum

Picu Kegaduhan, Akun Kep_alakeluarga Dilaporkan Warga ke Polda Bali

DENPASAR – Aktivitas akun anonim di media sosial yang memuat informasi tentang sejumlah pejabat di Bali kini berujung laporan polisi. Akun Instagram @kep_alakeluarga kembali dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis, 29 Oktober 2026.

Laporan tersebut diajukan mahasiswa I Gusti Ngurah Gede Tri Widyanta, 30 tahun, dengan Nomor Registrasi STLP/1655/X/2026/SPKT/Polda Bali. Pelapor menilai konten yang diunggah akun tersebut tidak didukung bukti memadai dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Meskipun pelapor bukan korban langsung, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, warga yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melaporkannya kepada kepolisian. Namun, laporan tetap harus memuat dugaan peristiwa pidana yang dapat diperiksa, bukan semata-mata didasarkan pada rasa tidak nyaman terhadap suatu unggahan.

Koordinator Tim Kuasa Hukum pelapor dari Atlantis Law Office, I Gede Bina, mengatakan konten akun tersebut memuat informasi mengenai sejumlah pejabat di Bali. Berdasarkan analisis timnya, informasi itu dinilai tidak memiliki dukungan bukti yang memadai.

“Dalam hal ini, konsumen itu adalah klien kami. Sebagai pengguna media sosial yang memanfaatkan fasilitas internet, beliau merasa dirugikan karena mendapatkan informasi-informasi yang tidak produktif, cenderung tidak sesuai dengan fakta, dan tidak didukung oleh bukti,” kata Bina seusai membuat laporan di SPKT Polda Bali.

Bina mengakui unggahan yang dipersoalkan tidak secara khusus menyerang kliennya. Namun, ia menilai peredaran informasi tersebut menimbulkan kerugian imateriel bagi kliennya dan berpotensi memicu keresahan di masyarakat.

Pihak pelapor mendasarkan laporannya pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Penerapannya tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang.

Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan lima tangkapan layar unggahan yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum berharap penyidik menelaah konten tersebut sekaligus menelusuri identitas pengelola akun melalui prosedur yang sah.

Bina menyerahkan dugaan motif di balik unggahan itu kepada penyidik. Selain mendorong proses hukum, pihaknya berharap dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengupayakan penurunan akun tersebut.

“Harapan kami, ada komunikasi dengan kementerian terkait agar akunnya diturunkan. Yang kedua, proses hukum akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Perkara ini masih berada pada tahap pelaporan. Kebenaran materi unggahan, dugaan pelanggaran hukum, dan tanggung jawab pengelola akun harus ditentukan melalui pemeriksaan serta bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. Kritik terhadap pejabat, betapapun kerasnya, tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Reporter: Yulius N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *