Kabar gembira untuk kita semua! Wajib Pajak tidak perlu khawatir lagi jika mendapatkan Surat Tagihan Pajak atau memiliki tunggakan/utang pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendengar bahwa banyak wajib pajak yang membutuhkan kebijakan pemberian pengurangan/penghapusan sanksi administratif (PSA) untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 239 Tahun 2026 (Kepdirjen 239/2026) tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif pada tanggal 8 Oktober 2026 dengan periode program sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 dan 31 Desember 2027. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan, melalui pembetulan SPT, dan melunasi utang pajak di tahun 2026.
Ruang lingkup atau jenis sanksi administratif yang dapat diajukan PSA meliputi denda, bunga dan kenaikan. Lalu bagaimana prosedur dan mekanisme agar wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan PSA? Ketentuan pengajuan PSA dapat dibagi menjadi persyaratan umum dan khusus, antara lain sebagai berikut:
- Persyaratan Umum
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif atau denda PBB P5L pada Surat Ketetapan Pajak / Surat Tagihan Pajak kepada DJP, dengan syarat kondisi hukum dokumen terpenuhi;
- Pokok pajak terkait harus sudah dilunasi, permohonan dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia, berlaku satu permohonan per dokumen, diajukan sebelum lelang/pemindahbukuan, serta ditandatangani pihak sah;
- Pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi SKP/STP maksimal 2 kali, sedangkan khusus denda PBB P5L hanya 1 kali. Permohonan kedua diajukan maksimal 3 bulandari surat keputusan pertama dikirim Kantor Wilayah DJP.
- Persyaratan Khusus
- Wajib Pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
- Apabila diajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, maka permohonan tersebut dicabut, dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
- Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, dengan melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan; dan
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang ingin mengajukan PSA adalah besaran pengurangan yang dapat diberikan bervariasi mulai dari 100%, 50%, atau 25% dan 90% atau 75%, tergantung periode kapan wajib pajak melakukan pelunasan pokok pajak dan/atau pelaporan SPT yang terlambat. Apabila masih terdapat pokok pajak pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) / Surat Tagihan Pajak (STP), atau pajak yang terutang dalam SPT (SPT berstatus Kurang Bayar), maka Wajib Pajak harus melakukan pelunasan dan pelaporan SPT mulai 8 Oktober 2026. Semakin cepat dilunasi, maka semakin besar pengurangan sanksi yang diperoleh, sesuai dengan tabel di berikut.
| Periode Pelunasan atau Pelaporan SPT | Besaran Pengurangan |
| 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026 | 100% |
| 1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027 | 50% |
| 1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027 | 25% |
Bagaimana dengan wajib pajak yang sudah melunasi pokok pajak sebelum kepdirjen ini diterbitkan? Atau wajib pajak menerima SKP/STP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 dan belum dibayar sampai saat ini? Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran 10% sanksi paling lambat 31 Desember 2026 untuk mendapatkan pengurangan 90%, atau harus membayar porsi 25% sanksi apabila penyetoran dilakukan pada 1 Januari 2027 sampai dengan 30 Juni 2027 untuk mendapatkan pengurangan 75% sisa sanksi. Detail ketentuan khusus terkait masing-masing kriteria sanksi dapat dicek lebih lanjut pada lampiran Kepdirjen 239/2026.
Kemudian, bagaimana tata cara pengajuan PSA agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas kebijakan ini? Wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan, baik umum dan khusus, telah terpenuhi. Wajib Pajak juga perlu menyiapkan pindaian dokumen pendukung sebagai bukti pemenuhan persyaratan, antara lain:
- bukti pembayaran pelunasan pokok pajak dan sebagian sanksi administrasi (sesuai kriteria);
- Surat Pernyataan bermaterai tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya atau surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
- Surat pernyataan bermaterai sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahanwajib pajak, serta;
- dokumen Salinan Surat Ketetapan (STP/SKPKB, dll) yang diajukan untuk dikurangkan/dihapuskan.
Selanjutnya, wajib pajak mengajukan PSA secara elektronik melalui Coretax DJP pada situs coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah login akun Coretax Wajib Pajak, menu yang dipilih adalah Layanan WP > Buat Permohonan Layanan Administrasi > Pilih Layanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan > Pilih Sub layanan yang sesuai, contohnya LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Wajib Pajak mengisi formulir permohonan serta mengunggah lampiran bukti pendukung pada menu Dokumen kemudian melanjutkan seluruh tahapan sampai menerima Bukti Penerimaan Surat. Wajib pajak perlu memastikan kasus pada Coretax DJP sudah ditutup sebagai tanda permohonan telah masuk otomatis ke sistem Kantor Wilayah DJP untuk diproses lebih lanjut.
Dengan terbitnya Kepdirjen 239/2026, diharapkan Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan atau memiliki tunggakan/utang pajak yang belum dilunasi dapat memanfaatkan instrumen kebijakan di bidang perpajakan ini. Selain itu, dengan memberikan insentif di bidang perpajakan kepada masyarakat, pemerintah berupaya mendukung perekonomian nasional dalam bentuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi di bidang perpajakan, sekaligus untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat. Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi momentum bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga langkah strategis dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih patuh, berkeadilan, dan berkelanjutan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
