
DENPASAR –suaratabanan.id – Menyikapi gugatan perdata terhadap empat media siber yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan Pers. Dokumen tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers serta penyelesaian sengketa pemberitaan harus tetap ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan penghormatan terhadap proses hukum yang adil serta independen.
Manifesto bernomor 49/Manifesto/SMSI-B/VII/2026 itu ditandatangani Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja dan Sekretaris I Gusti Ngurah Dibia, serta diterbitkan pada 23 Juli 2026, sehari setelah sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat media siber.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 22 Juli 2026 belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap mediasi pada persidangan berikutnya.
Empat media yang menjadi tergugat dalam perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps adalah Radar Buleleng, Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Dalam siaran persnya, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja, menegaskan bahwa manifesto tersebut bukan merupakan bentuk pembelaan terhadap pihak yang sedang berperkara, melainkan pernyataan sikap organisasi mengenai pentingnya menjaga kemerdekaan pers dalam negara demokrasi.
“Manifesto ini kami terbitkan bukan untuk mencampuri proses peradilan ataupun membela salah satu pihak. SMSI menghormati independensi pengadilan dan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Namun, kami juga berkewajiban mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus senantiasa menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme yang telah dibangun melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Wartawan senior yang akrab disapa Edo itu menambahkan, Manifesto Kebebasan Pers merupakan komitmen moral SMSI Bali untuk terus mendorong pers yang merdeka, profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Menurutnya, kemerdekaan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum.
Sebaliknya, penegakan hukum juga harus tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali berlandaskan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
SMSI Bali berharap manifesto tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan penegakan hukum merupakan tiga pilar yang harus berjalan beriringan dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Pers yang bebas tanpa etika akan kehilangan kepercayaan. Demikian juga hukum yang ditegakkan tanpa menghormati kemerdekaan pers akan kehilangan ruh demokrasi. Indonesia membutuhkan keduanya: pers yang merdeka dan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.





















