TABANAN – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tabanan, I Wayan Ariasa, menyatakan dukungan penuh terhadap diterbitkannya Manifesto Kebebasan Pers oleh SMSI Provinsi Bali sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan I Wayan Ariasa kepada Wartawan di Tabanan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Ariasa, manifesto tersebut bukanlah upaya mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan pengingat bagi seluruh pihak bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme Dewan Pers.
“Dukungan kami terhadap Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memperkuat profesionalisme dan tanggung jawab insan pers. Pers harus tetap bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, namun tetap berpegang teguh pada etika dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ariasa.
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap penyelesaian sengketa pemberitaan hendaknya tetap mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers sebelum menempuh langkah-langkah hukum lainnya.
“Pers yang sehat adalah pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, penegakan hukum juga harus memberikan ruang bagi perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keduanya harus berjalan beriringan demi menjaga kualitas demokrasi,” katanya.
Ariasa juga mengajak seluruh perusahaan media, jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat untuk terus menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dengan menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, Manifesto Kebebasan Pers yang diterbitkan SMSI Bali menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa kemerdekaan pers bukan hanya hak insan pers, tetapi juga hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami di SMSI Kabupaten Tabanan siap mendukung setiap upaya yang memperkuat kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme. Pers yang merdeka, profesional, dan berintegritas akan menjadi mitra strategis dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadaban,” pungkasnya.





















