Tabanan

Utamakan Keadilan Restoratif, Satreskrim Polres Tabanan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anak


TABANAN, SUARATABANAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6/8,  bertempat di Aula Satreskrim Polres Tabanan.

Kegiatan dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tabanan, Ipda I Putu Sudiana, S.H., dan dihadiri sejumlah pejabat serta personel terkait. Di antaranya Kanit 2 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K., Kasiwas Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukana, S.H., Kasi Propam Iptu I Nyoman Muliarta, S.H., Ps. Kasubsikum Sikum Polres Tabanan Aiptu I Gde Surya Putra, S.H., M.H., serta para penyidik dan Banit Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.
Perkara yang dibahas dalam gelar tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VII/SPKT/Polres TBN/P Bali, tanggal 7 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.

Baca Juga:  Sekretaris SMSI Tabanan Maju Jadi Kandidat Ketua IMI Bali, Ketua SMSI Tabanan Berikan Dukungan

Dalam gelar perkara, dilakukan pembahasan dan pendalaman terhadap perkara bersama seluruh peserta gelar. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, disepakati bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tabanan dalam memberikan penyelesaian perkara yang profesional, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan.
“Melalui gelar perkara tersebut, Satreskrim Polres Tabanan menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tabanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekretaris SMSI Tabanan Maju Jadi Kandidat Ketua IMI Bali, Ketua SMSI Tabanan Berikan Dukungan

Penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pihak, tetapi juga mengedepankan pemulihan serta menjaga hubungan sosial tetap kondusif.
Dengan langkah tersebut, Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
ST-HMP