Tabanan, suaratabanan.id – Satlantas Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan A. Yani, jurusan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Peristiwa yang terjadi pada Senin (6/7/2026) itu sempat menjadi kasus tabrak lari, namun berkat kerja keras penyidik melalui serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas kendaraan beserta pengemudinya akhirnya berhasil diungkap, Senin (27/7).
Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Tabanan melakukan olah TKP ulang, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan BYD bernomor polisi DK-1528-ACU yang diduga terlibat. Penelusuran kemudian mengarah kepada pengemudi bernama Warisman, yang setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut.
Seizin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati,S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Lantas Polres Tabanan, Anton Suherman,S.T.K., S.I.K., menyampaikan” bahwa dalam proses penyidikan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang terlibat beserta dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM). Setelah pelaku terbukti terlibat dalam tabrak lari, yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan sebagai bentuk ganti rugi kepada korban, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Satlantas Polres Tabanan dalam memberikan kepastian hukum melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah. Di sisi lain, penyelesaian yang mengedepankan tanggung jawab pelaku dan kesepakatan para pihak diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan raya. (ST-HMS)


















