Politik

Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Tabanan Berakhir

TABANAN | suaratabanan.id – Setelah dilaksanakannya masa Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan kembali menerima perbaikan atau penggantian dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah dimulai tanggal 10 – 16 Juli 2023.

Di hari terakhir penerimaan perbaikan yakni pada Minggu (16/07/2023), bertempat di Kantor KPU Tabanan, Komisioner KPU Tabanan dan Petugas Admin serta Petugas Operator KPU Tabanan Silon menerima pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Tabanan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Amanat Nasional.

Sedangkan pada tanggal 15 Juli 2023, KPU Tabanan menerima pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Tabanan Partai Bulan Bintang, Partai Garda Perubahan Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia. Untuk Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan telah mengajukan perbaikan dokumen Bacalegnya pada tanggal 14 Juli 2023 dan Partai Hati Nurani Rakyat tanggal 13 Juli 2023.

Menurut informasi yang didapat, terdapat 8 Parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen ke KPU Tabanan sejak 10 Juli 2023 sampai dengan 16 Juli 2023. Sebanyak 8 Parpol lagi yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai PERINDO dan Partai NasDem tidak mengajukan perbaikan kembali tapi sudah cukup mengajukan perbaikan dokumen saat tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023.

Menurut Berita Acara tentang Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2023 yang ditandatangani Komisioner KPU Tabanan (Ketua dan Anggota KPU Tabanan) dijelaskan bahwa KPU Tabanan telah menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari tanggal 26 Juni 2023 s.d 9 Juli 2023 dan perbaikan atau penggantian dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah diajukan pada tanggal 10 s.d 16 Juli 2023 dengan hasil sejumlah 16 Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Tabanan dinyatakan lengkap dan diterima. Sementara itu untuk Parpol Ummat tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatifnya. (ST-KY)