ParlementariaTabanan

DPRD Tabanan Bentuk Pansus Pembahasan Ranperda

Tabanan, suaratabanan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2024. Pembentukan Pansus ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, dan diikuti oleh Wakil Ketua serta anggota DPRD Tabanan. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tabanan, Selasa (25/6).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Pansus I akan membahas dua Raperda penting. Pertama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025 – 2045. Kedua, Raperda mengenai perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentuk

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Purnama Kedasa di Pura Luhur Batukau

Pansus I Putu Eka Putra Nurcahyadi sebagai Ketua, dengan Wayan Lara sebagai Wakil Ketua, dan I Gusti Nyoman Omardani sebagai Sekretaris. Tugas utama mereka adalah memastikan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025 – 2045 berjalan dengan baik. Menurut I Gusti Nyoman Omardani, pembahasan ini akan memerlukan waktu yang cukup lama karena terkait dengan perencanaan daerah selama 20 tahun kedepan Tabanan.

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Purnama Kedasa di Pura Luhur Batukau

“Setelah ditetapkannya Pansus, mereka akan segera bekerja terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025 – 2045. Pembahasan ini membutuhkan waktu karena menyangkut permasalahan daerah selama 20 tahun ke depan,” kata I Gusti Nyoman Omardani.

Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Raperda, sehingga dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Tabanan.