PolitikTabanan

PKS, Pendaftar Pertama DPRD Tabanan

TABANAN |suaratabanan.id – Memasuki hari ke – 9 pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menerima kedatangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pukul 09.25 Wita, bertempat di ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Tabanan yang terletak di salah satu ruangan KPU Tabanan, Selasa (09/05/2023).

Yang hadir mengajukan pendaftaran Bacalegnya dari PKS diantaranya Ketua DPD PKS Tabanan, Kanti Rahayu didampingi Sekretaris PKS Tabanan, Edy Danarko serta Admin PKS yakni Purwatiningsih. Dari pihak KPU Tabanan hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan. Hadir juga Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk mengawasi kegiatan.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas Polisi Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Kedatangan PKS itu untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya pada dua Daerah Pemilihan (Dapil), yakni di Dapil 3 (Baturiti-Penebel) dan Dapil 4 (Kediri – Marga). Sedangkan di Kabupaten Tabanan sendiri terdapat sejumlah 4 Dapil.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan dokumen oleh Petugas yang ada di KPU Tabanan, akhirnya didapati beberapa berkas yang kurang dan juga terdapat berkas yang perlu perbaikan. Untuk itu KPU Tabanan mengembalikan dokumen pendaftaran Bacaleg PKS untuk dapat dilakukan perbaikan.

Baca Juga:  Bunda Rai Perkuat Sinergi dengan TP PKK Provinsi Bali, Aksi Bergerak dan Berbagi Tahap II Sasar Tiga Kecamatan di Tabanan

“Setelah dicek oleh Petugas, ternyata ada beberapa berkas yang tidak lengkap dan beberapa ada yang perlu perbaikan, untuk itu sementara dokumen Kami kembalikan. Selanjutnya silahkan melakukan perbaikan dan Kami tunggu nanti sampai dengan tanggal 14 Mei 2023, “ ucap Weda Subawa.

Dalam pengembalian dokumen PKS tersebut, KPU Tabanan melengkapinya dengan bukti pengembalian sebagaimana yang disampaikan Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Luh Made Sunadi, “Yang diberikan saat pengembalian dokumen tadi hanya tanda pengembalian, diberikan melalui Silon,” Tutup Sunadi. (ST-KY)