DenpasarPeristiwa

Seseorang Tanpa Pengetahuan Jurnalistik Tidak Layak Disebut Wartawan

Oplus_16777216

DENPASAR, SUARATABANAN.ID –Viralnya pemberitaan tentang seorang pria berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede, yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan mengundang keperihatinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menegaskan, seseorang yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik, tidak paham kode etik, buta dengan UU Pers, tidak layak disebut atau menyebut diri sebagai wartawan. Apalagi bila yang bersangkutan terlibat berbagai perbuatan pidana, seperti pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Dikatakan, mengaku wartawan untuk memeras nara sumber, mencemarkan nama baik nara sumber, bahkan pengancaman, adalah
perbuatan hina, yang jelas-jelas merusak marwah profesi wartawan.
Profesi wartawan memang memiliki nilai rasa hormat dan disegani masyarakat. Itu selalu melekat pada profesi wartawan, karena menjadi insan-insan yang menyuarakan kebenaran sesuai fakta yang dikabarkan.

Nilai kehormatan profesi seperti tersebut lanjutya, sering dimanfaatkan orang-orang tertentu yang berhati busuk untuk kepentingan peribadi. Memeraslah, menerorlah, atau mengancam nara sumber.

‘Saya minta Polisi jangan sesekali akui orang-orang seperti itu sebagai wartawan. Kalau ada pelaporan kriminal tentang mereka, segera proses dan jebloskan ke penjara, agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak berkeliaran dan meresahkan masyarakat,’ ujar pria yang akrab disapa Edo ini saat dihubungi di Denpasar, Kamis 3 Juni 2025.
Kedepan, kata Edo yang juga penguji Kompetensi Wartawan Dewan Pers ini, wartawan harus diseleksi berdasarkan kompetensinya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Media tempat seseorang bekerja sebagai wartawan juga harus memenuhi standar yang telah diatur Dewan Pers.

Baca Juga:  Kapolres Tabanan Terima Penghargaan Pelayanan Prima

‘Mengancam orang lain atau meneror wartawan yang menulis berita tentang dirinya, lewat telephon atau pesan WA bukan tabiat seorang wartawan. Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap wartawan,’ tegasnya.

Seperti diberitakan beberapa media online, seorang pria berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Dalam sejumlah laporan, Dede bahkan juga diduga kerap mengaku sebagai anggota Mabes Polri guna menakut-nakuti para korban. Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya terdapat enam laporan telah masuk terkait oknum bersangkutan.
Tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali.
Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor. “Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Kapolres Tabanan Terima Penghargaan Pelayanan Prima

Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan, kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi.

“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang terlapor buat,red), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah produk Pers, jadi yang berlaku UU Pers, Tidak bisa di Proses Pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” ujarnya.
Sementara mengenai laporan dugaan pemerasan, sudah dilakukan penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan. “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya. (*)