DENPASAR, SUARATABANAN.ID – Empat Desa di Kabupaten Tabanan mendapat penghargaan sebagai juru damai ditingkat desa.
Ke-empat desa yang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum RI adalah Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Desa Buruan Kecamatan Penebel, Desa Kukuh dan Desa Penarukan Kecamatan Kerambitan.
Penghargaan berupa penyerahan Sertifikat dan PIN Non Litigation Peacemaker (NLP) diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah kepada 36 Kepala Desa dan Lurah se-Bali bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Kamis (18/9).
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan, pencapaian ini menjadi bukti bahwa aparatur desa dan kelurahan di Bali memiliki kapasitas yang luar biasa dalam menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai, cepat, dan berkeadilan.
“Sertifikat dan pin NLP yang kita serahkan hari ini bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan pengakuan negara sekaligus motivasi agar peran strategis Bapak/Ibu semakin kuat dalam menjaga harmoni sosial di wilayah masing-masing,” ujar Eem Nurmanah.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Bali menekankan bahwa peran Non Litigation Peacemaker diharapkan tidak hanya terbatas pada penyelesaian konflik, tetapi juga mampu menjadi penggerak kesadaran hukum, penjaga nilai-nilai Pancasila, serta pelopor pembangunan desa berbasis harmoni. Dengan demikian, desa dan kelurahan di Bali dapat menjadi contoh nyata bagaimana penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal mampu mendukung stabilitas nasional sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan maupun permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardiansyah menjelaskan bahwa dari 45 peserta yang mengikuti program NLP tahun 2025, sebanyak 36 orang berhasil lulus dan memperoleh sertifikat. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung.
Capaian ini menegaskan bahwa Kepala Desa dan Lurah di Bali memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen tinggi dalam menjaga keharmonisan masyarakat melalui penyelesaian sengketa non-litigasi. (ST-R)