DENPASAR | suaratabanan.id – Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Rumah Kebangsaan dan Kebhinnekaan Pasraman Satyam Eva Jayate bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Komunitas Enzyme Bali, Forum Anak Denpasar Timur, Pusat Kegiatan Gugus PAUD Denpasar Utara, Komunitas Peduli Lingkungan (Kopling), dan Siswa SMA/SMK se-Kota Denpasar menggelar Gerakan Bali Bersih Sampah di kawasan pesisir Pantai Padanggalak, Kesiman, Denpasar pada, Selasa (19/4) pagi.
“Kami menyambut baik SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Sehingga seribu anak muda bersama komunitas lingkungan gotong royong bersihkan sampah plastik di kawasan pesisir pantai Padanggalak. Hasilnya, sedotan plastik, kresek, bungkus kemasan makanan ringan dan minuman plastik, styrofoam, hingga bungkus dan putung rokok yang mengotori pesisir pantai ini berhasil kami kumpulkan. Untuk sampah plastik yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar,” ujar Ketua Umum Rumah Kebangsaan dan Kebhinnekaan Pasraman Satyam Eva Jayate, Ketut Udi Prayudi seraya menyebut kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka memperingati Hari Bumi tanggal 22 April.
Gerakan Bali Bersih Sampah ini dikatakan Ketut Udi Prayudi tidak berhenti sampai disini, namun organisasi sosial yang dipimpinnya sudah memiliki kalender kegiatan Bali Bersih Sampah dengan menyasar ruang publik di Bali. “Saya mengajak semua stakeholder di Bali agar ikut sadar menjaga kebersihan alam Bali, saatnya ulurkan tangan untuk ber-aksi bersih – bersih sampah, dan kurangi banyak bicara, Bali butuh aksi bersih sampah” ajaknya.
Sementara, Kader PC KMHDI Kota Denpasar asal Banjar Tegeh Kori, Desa Adat Tonja, I Putu Febry Arjana Putra Wibawa mengungkapkan gerakan ini dilaksanakan juga sebagai penginggat kepada semua masyarakat dari berbagai profesi dan umur agar bersama – sama menjaga lingkungan Kota Denpasar dan Bali bersih dari ancaman sampah plastik sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Kawasan pesisir pantai Padanggalak adalah kawasan spiritual umat Hindu sekaligus menjadi obyek wisata yang berdekatan dengan Pelabuhan Sanur, jadi sudah semestinya area ini tidak dikotori oleh sampah, namun secara bersama dirawat kebersihannya agar sumber air di laut bersih sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” jelas Kader PC KMHDI Kota Denpasar yang masih menempuh pendidikan S1 di Universitas Warmadewa ini.