Uncategorized

Universitas Moestopo Berkolaborasi dengan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD

Jakarta, suaratabanan.id – Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan Workshop bagi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan tema “Profesionalisme DPRD dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan”. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, pada 21–23 Januari 2026, bertempat di Luminor Hotel, Jakarta.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan daerah dan dinamika kebijakan fiskal nasional.
Kegiatan workshop mengacu pada kurikulum yang telah ditetapkan, meliputi:
1.Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Tata Kelola Keuangan Daerah;
2.Etika, Integritas, dan Kepemimpinan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; serta
3.PMK 212/PMK.07/2022 dan Dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat.
Workshop secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat, Tarmizi, S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota DPRD agar mampu mengawal kebijakan anggaran secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. Franky, M.M., menyampaikan harapannya agar kegiatan workshop ini dapat memberikan dampak positif serta mendorong kemajuan pembangunan di Kabupaten Lombok Barat. Ia juga menegaskan komitmen Universitas Moestopo untuk terus berperan aktif dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sesi pemaparan kebijakan nasional, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akhmad Edwin, S.E., Ak., M.Si., menjelaskan bahwa Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Penyusunan APBD TA 2026 harus disinkronkan dengan RKP 2026, RPJMN, KEM-PPKF, serta visi nasional Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita, guna memastikan pembangunan daerah sejalan dengan prioritas nasional.
Sementara itu, Ketua Tim Transisi NTB, H. Chairul Mahsul, S.H., M.M., memaparkan kebijakan PMK 212/PMK.07/2022 sebagai bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki kualitas belanja daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer, serta memastikan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan secara tepat sasaran melalui skema earmarked DAU.
Menurutnya, bagi Kabupaten Lombok Barat yang memiliki kapasitas fiskal rendah, penerapan PMK 212 membawa dampak signifikan, terutama dengan adanya penurunan Dana Transfer Umum (DTU) pada tahun 2026.
Kondisi ini menuntut DPRD dan pemerintah daerah untuk lebih cermat, disiplin, dan berorientasi pada kinerja dalam menyusun serta mengawasi APBD agar tetap mampu menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Melalui workshop ini, diharapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat semakin memahami arah kebijakan fiskal nasional, mampu mengawal APBD secara profesional, serta berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Masyarakat Butuh Perubahan Ombudsman dan Figur yang Paham Hukum, Birokrasi, dan Berintegritas