Uncategorized

Kejagung Hibahkan 2 Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut

Manado – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset menyerahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., pada Senin (29/12/2025), di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara.
Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah Kapal FB. ST Michael beserta kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena serta Kapal FB. ST Bobby-01 beserta perlengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena. Kedua aset tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, sebagaimana tercatat dalam dokumen Kejaksaan Negeri Bitung tertanggal 29 Desember 2025.
Berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, masing-masing perkara tercatat dengan Nomor 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 18 September 2024 dan Nomor 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024. Kedua putusan tersebut telah inkracht sehingga aset hasil kejahatan perikanan dirampas untuk negara.
Nilai perolehan kedua kapal tersebut mencapai Rp3,23 miliar berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado tertanggal 20 Maret 2025. Penetapan hibah juga telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset sebagai pihak pemberi hibah dan Gubernur Sulawesi Utara sebagai penerima hibah, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, jajaran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara, tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga memastikan kemanfaatan aset bagi negara dan masyarakat.
Ia berharap kapal-kapal yang telah dihibahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pencatatan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kapal rampasan negara tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan. (**)

Baca Juga:  Seru! Siswa SD Belajar Coding Lewat Permainan Interaktif Tanpa Komputer