DENPASAR – suaratabanan.id – Masuknya penanganan persoalan sampah dalam 5 program super prioritas Pemprov Bali selama 5 tahun kedepan tentu menjadi hal perlu di atensi.
Persoalan sampah yang ada di Bali tidak bisa lepas dari pemilahan sampah serta pemrosesan sampah. Pemilahan sampah dan pemrosesan sampah akan dapat terwujud ketika instrumen infrastruktur penunjang khususnya pemprosesan sampah yang tidak memiliki nilai jual atau disebut sampah residu tersedia dan beroperasi dengan baik.
Pemerintah Provinsi harus melakukan pemprosesan sampah residu agar sampah residu yang sudah dipilah masyarakat tidak didiamkan menumpuk di TPA.
Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara menekankan jikalau pemilahan yang dilakukan oleh masyarakat belum berjalan baik, maka dibutuhkan regulasi yang ketat disertai dengan pengawasan di lapangan, dan sudah pasti proses edukasi tetap harus dilakukan, misalkan ke sekolah sekolah dan ke masyarakat secara berkala.
Kelompok penggiat lingkungan yang fokus pengolahan sampah organik seperti dengan teba modern dan sampah daur ulang dengan bank sampah di tingkat banjar sangat dibutuhkan, seperti apa yang sudah diimplementasikan di Desa Adat Cemenggaon, Celuk, Sukawati, Gianyar yang bisa dijadikan Desa Adat percontohan.
Ketua Biro Sosial Masyarakat PD KMHDI Bali I Made Suwade Putra menambahkan bahwa persoalan sampah ini membutuhkan rencana kerja tindak lanjut di lapangan dan terus dievaluasi secara berkala. (ST-R)