
Selama ini, masyarakat mengenal pengenaan pajak penghasilan UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Namun, tahukah Anda bahwa pada tanggal 22 April 2026 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan? Peraturan ini merupakan bagian dari Program Paket Ekonomi 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku UMKM yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha, sekaligus menutup celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang memanfaatkan status UMKM.
Lalu, apa saja perubahan ketentuan terkait UMKM yang diatur dalam beleid terbaru ini? Mari kita simak.
A. Pihak yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%
Mengacu pada ketentuan terbaru dalam PP 20/2026, Wajib Pajak (WP) yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% difokuskan kepada WP Orang Pribadi, WP Badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang (PT OP), serta WP Koperasi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan demikian, WP Badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang baru terdaftar sejak berlakunya PP 20/2026, tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib menggunakan tarif umum PPh Badan sejak awal. Hal ini karena badan usaha tersebut dianggap memiliki struktur organisasi dan tata kelola yang lebih mapan, sehingga diarahkan untuk menggunakan mekanisme pembukuan serta ketentuan perpajakan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan agar lebih mencerminkan asas keadilan dan keadaan yang sebenarnya.
Selain itu, sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak seperti bunching (menahan omzet) dan firm-splitting (pemecahan usaha) melalui pembentukan WP Badan oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak memanfaatkan PPh Final 0,5%, terdapat penambahan pengecualian subjek PPh Final 0,5%, khususnya bagi PT OP dalam kondisi tertentu.
Pertama, PT OP yang dibentuk oleh WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Contohnya adalah tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, dan profesi sejenis lainnya, seniman, hingga pembuat atau pencipta konten media sosial yang secara eksplisit dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dan bukan merupakan penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh Final 0,5%. Kedua, apabila WP Orang Pribadi beserta seluruh PT OP yang didirikannya memiliki total omzet yang secara keseluruhan telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
B. Batas Agregasi Rp4,8 Miliar
Meskipun batas omzet usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh UMKM tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, regulasi terbaru mengatur bahwa perhitungan omzet dilakukan secara agregat. Artinya, seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas harus dijumlahkan, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Selain itu, penghasilan suami, istri, dan anak yang belum dewasa dihitung sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, penentuan batas omzet harus menggabungkan peredaran bruto dari suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut.
Apabila setelah dilakukan penggabungan ternyata omzet melebihi batas Rp4,8 miliar, seluruh Wajib Pajak terkait tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan harus dikenakan tarif umum. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memastikan bahwa fasilitas UMKM benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak dan layak berdasarkan kemampuan ekonominya.
C. Penghapusan Jangka Waktu Tertentu (Masa Berlaku) Dapat Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%
Kabar baiknya, WP Orang Pribadi dan WP Badan berbentuk Perseroan Perorangan kini dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sepanjang masih memenuhi kriteria yang ditentukan, tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir. Hal ini karena PP 20/2026 telah menghapus batas waktu penggunaan fasilitas yang sebelumnya ditetapkan selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi dan empat tahun bagi PT OP.
Sementara itu, WP Badan berbentuk koperasi masih menggunakan ketentuan yang sama, yaitu dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi akan dikenakan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, atas bagian omzet kumulatif sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap diberikan fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi WP Orang Pribadi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan tetap berlaku tanpa perubahan setelah diterbitkannya PP 20/2026.
D. Ketentuan di Masa Transisi
Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum peraturan ini terbit?
Untuk memberikan kepastian hukum bagi WP yang sebelumnya menggunakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menetapkan ketentuan peralihan. Salah satunya, Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap diberikan masa transisi untuk menggunakan fasilitas tersebut hingga jangka waktu yang berlaku sebelumnya berakhir.
Sebagai contoh, WP Orang Pribadi UMKM yang terdaftar dan memiliki NPWP pada tahun 2018 dapat tetap dikenai PPh Final 0,5% atas penghasilannya pada tahun pajak 2025 dan 2026, serta tahun-tahun berikutnya sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Demikian pula bagi WP Badan selain PT OP dan koperasi yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026. Sebagai ilustrasi, CV yang memiliki NPWP sejak 1 Januari 2026 masih dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% sampai dengan 31 Desember 2029, sepanjang omzetnya tetap berada dalam batas maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa kemudahan penghitungan pajak benar-benar dapat dirasakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha yang kapasitas ekonominya telah berkembang untuk melangkah lebih maju dan masuk ke sektor formal dengan menerapkan kewajiban pembukuan yang lebih sesuai dengan kondisi usahanya. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, adil, transparan, dan kondusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin baik.
_*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja._












