Tabanan

Lahan Milik Pemkab di Kawasan Nuanu Tidak Dialihfungsikan, Tetap Jadi Ruang Pelestarian Lingkungan

Tabanan, Suaratabanan.id – Isu terkait keberadaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang disewa oleh pihak Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, ramai menjadi perbincangan di media sosial. Tanah seluas 15.500 meter persegi atau 1,55 hektare tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam opini, baik yang pro maupun kontra. Sejumlah spekulasi mengenai dugaan alih fungsi lahan pun bermunculan. Menyikapi hal ini, Pemkab Tabanan menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama pemanfaatan (KSP) lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah melewati tahapan administrasi yang transparan.

Berdasarkan data yang ada, kawasan Nuanu Creative City memiliki luas lebih dari 45,5 hektare. Dari total tersebut, hanya sekitar 0,2 hektare atau 20 are yang berstatus tanah hak milik Nuanu Creative City. Sementara sisanya merupakan lahan yang disewa dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dari total luas tersebut, 15.500 meter persegi atau 1,55 hektare merupakan lahan milik Pemkab Tabanan yang disewa oleh PT Wooden Fish Village, pengelola Nuanu Creative City. Lahan itu berada di kawasan Pantai Nyanyi, tepatnya di area pinggiran sungai yang bermuara ke dalam kawasan Nuanu. Kontur lahan berupa rawa dengan vegetasi mangrove, dan saat air pasang area ini akan tergenang air laut.

Kerja sama antara Pemkab Tabanan dan PT Wooden Fish Village diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023 yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 dengan jangka waktu 30 tahun. Proses penentuan nilai KSP dilakukan oleh lembaga profesional, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih yang berkantor di Kuta, Badung. Berdasarkan Laporan Penilaian Nomor 00182/3.0061-00/PI/11/0397/1/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023, nilai total kelayakan kerja sama ditetapkan sebesar Rp5.461.161.000. Seluruh nilai tersebut dibayarkan di muka oleh PT Wooden Fish Village dan telah masuk ke rekening kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan. Selain itu, pihak pengelola juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa lahan 1,55 hektare milik Pemkab Tabanan yang disewa oleh Nuanu Creative City tetap dalam kondisi alami. Lahan tersebut masih berupa rawa yang ditumbuhi mangrove sebagaimana keadaan awalnya. Pihak Nuanu Creative City bahkan berkomitmen untuk mempertahankan kawasan tersebut sebagai hutan buatan dan ruang pelestarian lingkungan demi menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di sekitar Pantai Nyanyi. Menurut Senior Legal Nuanu Creative City, Gede Wahyu Arianto, pihaknya tidak memiliki niat mengubah fungsi lahan tersebut. “Kami akan tetap mempertahankan kawasan ini sebagai wilayah pelestarian lingkungan. Hutan mangrove yang ada akan terus dijaga dan dikembangkan. Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap keberlanjutan dan keseimbangan alam,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum ini, Pemkab memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan aset daerah.

Seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. Melalui skema kerja sama yang sah dan transparan, Pemkab Tabanan berharap kolaborasi dengan Nuanu Creative City tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, tetapi juga membawa manfaat ekologis dengan terjaganya kawasan hijau mangrove di pesisir Tabanan. (tmc/piskp)