Tabanan,suaratabanan.id – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-11 dan ke-12 Masa Persidangan I dan II Tahun Sidang 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (17/6). Rapat ini membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta dilanjutkan dengan tanggapan/ jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi para Wakilnya dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, para anggota dewan, Sekda dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Instansi vertikal dan BUMD, para jurnalis, serta tamu undangan lainnya. Dalam sidang paripurna tanggal 16 Juni 2025, Sanjaya telah menyampaikan 4 Ranperda ke hadapan DPRD Kabupaten Tabanan untuk dibahas sesuai mekanisme yang ada.
Dari keseluruhan pemandangan umum fraksi, yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar dan fraksi Nasional Demokrat menyatakan sepakat untuk membahas lebih lanjut terhadap 4 ranperda tersebut. Seperti yang disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan, menyatakan sepakat dan mengapresiasi Bupati Tabanan. “Dimana opini WTP telah didapatkan untuk ke sebelas kali berturut-turut, semakin memperkuat komitmen Kabupaten Tabanan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” Ujar I Putu Eka Putra Nurcahyadi. Pihaknya juga menghimbau agar Ranperda dilanjutkan sesuai dengan tanggapan dan regulasi yang berlaku.
Dalam tanggapan Bupati Sanjaya yang dibacakan oleh Wabup Dirga, pihaknya menyampaikan “Pada sidang paripurna tanggal 16 Juni 2025, kami telah menyampaikan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah ke hadapan sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, dan pada tanggal 17 Juni 2025 Rancangan Peraturan Daerah tersebut mendapat Pemandangan Umum dari fraksi-fraksi DPRD,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada para pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerjasamanya.
Menanggapi pemandangan umum tersebut, Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari para pimpinan dan seluruh anggota dewan terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah diraih selama sebelas tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2014 hingga 2024. “Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh Perangkat Daerah serta seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan keuangan daerah,” sebagaimana dibacakan oleh Wabup Dirga.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa pencapaian tersebut tidak boleh membuat pihaknya merasa puas. “Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan, bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,” lanjut Dirga.
Dalam tanggapannya, Bupati Sanjaya melalui Wabup Dirga juga menanggapi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,24 triliun atau 94,78% dari target sebesar Rp2,36 triliun. Ia menyampaikan, “Kami sependapat pendapatan asli daerah (PAD) harus terus ditingkatkan dengan pemungutan yang lebih efektif serta terobosan-terobosan baru yang inovatif pada OPD-OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi. Digitalisasi menjadi tren yang harus kita terapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kesamaan persepsi terhadap tiga Ranperda lainnya. “Yang dimaksud antara lain untuk memberikan landasan hukum atas perbaikan tata kelola pemerintahan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Ranperda ini sudah disusun sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan melalui proses harmonisasi Kantor Wilayah Hukum Bali dan fasilitasi Gubernur Bali untuk memastikan bahwa baik dari aspek kewenangan, teknis dan substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkas Dirga.
Sebagai penutup, menyampaikan harapan Bupati Sanjaya beserta jajaran, Wabup Dirga menyatakan harapannya agar empat Ranperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut.“Demikian jawaban/tanggapan kami atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan. Selanjutnya kami berharap agar Ranperda yang telah kami sampaikan dapat dibahas lebih lanjut melalui prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD,” tutupnya.