Tabanan

Didampingi Suami, Dayu Winda Laporkan Akun Kep_alakeluarga ke Polres Tabanan

Tabanan, suaratabanan.id — Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, yang dikenal dengan sapaan Dayu Winda, menempuh jalur hukum setelah keberatan terhadap unggahan akun media sosial Kep_alakeluarga yang mengaitkan namanya dengan Bupati Tabanan. Dalam unggahan tersebut, akun itu disebut menyampaikan narasi yang menyesatkan tentang dirinya dengan Bupati Tabanan.

Dayu Winda melaporkan akun tersebut kepada pihak berwajib dengan didampingi sang suami. Pihaknya menilai informasi yang beredar tidak benar serta telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenangan keluarga.

Polres Tabanan membenarkan telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan terlapor pemilik akun media sosial Kep_alakeluarga. Laporan tersebut diterima oleh Briptu I Nyoman Tri Ananda Priyambadha, S.H., pada Rabu (28/10/2026) pagi dengan Nomor Laporan SPM/331.a/X/2026/Spkt.Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Dayu Winda dan Keluarga menyayangkan beredarnya informasi yang mereka nilai merugikan nama baik dan mengganggu ketenangan keluarga.

“Kami menyayangkan beredarnya informasi yang kami nilai sebagai fitnah melalui sebuah akun media sosial, yang telah menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan keluarga,” demikian pernyataan Dayu Winda.

Baca Juga:  Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Lahan Rest Area Milik Desa Adat, Bukan Pribadi.

Dayu Winda menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap orang. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab, terutama ketika informasi yang disampaikan menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang.

“Kami memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi hendaknya tetap disertai tanggung jawab, serta tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan kehormatan dan nama baik orang lain,” lanjut pernyataan keluarga tersebut.

Dayu Winda juga menjelaskan bahwa keputusan menempuh jalur hukum bukan dimaksudkan untuk memperkeruh keadaan ataupun membungkam kritik. Langkah tersebut diambil karena persoalan yang muncul dinilai telah berdampak pada keluarga.

“Keputusan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib bukanlah bentuk keinginan untuk memperkeruh keadaan, apalagi membungkam kritik. Langkah ini kami tempuh karena persoalan tersebut telah berdampak pada keluarga, yang seharusnya tidak menjadi korban dari informasi yang tidak benar,” tegas Dayu Winda.

Baca Juga:  Kota Tabanan atau Kota Singasana?

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang dan berharap persoalan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan menghormati asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan Dayu Winda.

Di akhir pernyataannya, Pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan kebenaran dapat terungkap melalui proses yang semestinya.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Kami hanya berharap kebenaran dapat terungkap, keadilan dapat ditegakkan, dan ketenangan keluarga dapat kembali terjaga,” tegas Dayu Winda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *