Denpasar | suaratabanan.id – Bencana Banjir yang menimpa Bali pada Bulan September 2025 membuat Bali harus segera berbenah dalam tata kelola lingkungan, terlebih lagi setelah dihebohkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang memberikan tenggat waktu batas Penutupaan TPA Suwung pada akhir tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Bali dikabarkan akan mendapat support anggaran dari Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) pada pertemuan Gubernur Bali yang didampingi oleh Kadis LHK dengan Perusahaan Harvest Waste bersama Direktur Bisnis & Komersial PLN Indonesia Power di Jayasabha pada Jumat, 3 Oktober 2025.
PD KMHDI Bali pada pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Bali pada Senin, 15 September 2025 kala membahas Bencana Banjir yang menimpa Bali juga mendapat informasi bahwa Pemprov Bali akan mendapat support anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Danantara untuk pembangunan Waste to Energi untuk menyelesaikan persoalan sampah dan akan menggunakan Wilayah Pelindo sebagai tempat pembangunan.
Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara menyampaikan Rencana pembangunan Waste to Energy di Bali harus lulus uji emisi serta diprioritaskan pada Sampah Residu. “Rencana pembangunan Waste to Energy harus diiringi oleh edukasi pemilahan serta penyiapan infrastruktur penunjang seperti bank sampah di setiap banjar untuk sampah daur ulang serta memaksimalkan pemrosesan sampah organik baik melalui teba modern ataupun melalui pusat pengomposan/rumah kompos pungkas Dika”
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Penutupan TPA yang menggunakan mekanisme Open Dumping seperti di TPA Suwung mestinya menjadi hal yang sangat diseriuskan dari Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali serta Bupati/Walikota se-Bali harus bersinergi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Bali. (St-r)