Tabanan

SMSI Tabanan Soroti Pemberitaan Tak Berimbang, Ajak Tempuh Jalur Jurnalistik dan Jaga Etika Pers

Tabanan , suaratabanan.id – Wartawan Siber Tabanan bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tabanan menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip dasar jurnalistik, khususnya asas “cover both sides”, serta mengabaikan etika dan kaidah jurnalistik.

Ketua SMSI Kabupaten Tabanan, I Wayan Ariasa, menegaskan bahwa praktik pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menyesatkan opini publik dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Ia menilai, media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan keberimbangan informasi.
“Pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip “cover both sides” sangat berbahaya karena dapat menggiring opini yang tidak utuh. Ini bisa menyesatkan masyarakat dan berujung pada kegaduhan,” ujarnya, di Ibukota Singasana, Rabu (25/03/2026).

Senada dengan itu, perwakilan Wartawan Siber Tabanan (Wasit), I Gede Arya Gunawan, mengingatkan bahwa informasi yang simpang siur dapat menjadi preseden buruk bagi iklim informasi di daerah. Terlebih di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan yang sedang gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor.
“Informasi yang tidak jelas sumber dan validitasnya bisa merusak kepercayaan publik. Ini tentu tidak baik, apalagi saat pemerintah daerah sedang fokus membangun dan membutuhkan dukungan serta kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Keduanya juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menempuh upaya jurnalistik sesuai mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab maupun hak koreksi. Langkah ini dinilai penting agar budaya kritik tetap berjalan secara sehat tanpa keluar dari batasan kaidah dan etika jurnalistik.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur jurnalistik yang benar. Dengan begitu, kritik tetap konstruktif dan tidak melenceng dari etika serta aturan yang ada, bila ditemukan, ada unsur lain diluar kaidah jurnalistik bukan tidak mungkin untuk dipidanakan” tegas Ariasa.

Dengan demikian, seluruh insan pers diharapkan dapat lebih mengedepankan profesionalitas, melakukan verifikasi data secara menyeluruh, serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait sebelum mempublikasikan sebuah berita, sehingga media tetap menjadi sumber informasi yang akurat, berimbang, dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. (*)